PERNYATAAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN

PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar sesuai dengan standar etika yang tinggi. Sibayar berkomitmen penuh untuk mematuhi Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme beserta seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Sibayar mengetahui atau memiliki dugaan bahwa dana yang dikelolanya berasal dari atau bertujuan untuk mendukung tindak pidana pencucian uang dan atau kegiatan terorisme.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa tindakan yang diambil Sibayar dapat meliputi penolakan transaksi, pembekuan akun, penghentian hubungan Sibayar dengan Pengguna dan atau penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (“LTKM”) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar dapat menolak untuk menyediakan fasilitas atau membantu Pengguna yang berniat untuk menghindari proses penegakan hukum, baik dengan cara menghilangkan informasi, menyediakan informasi yang salah, menyesatkan atau tidak lengkap.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar akan memberikan bantuan dan dukungan sepenuhnya kepada seluruh apparat penegak hukum, instansi maupun lembaga otoritas lainnya dalam memerangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar dapat melakukan identifikasi terhadap Pengguna dan pengkinian data Pengguna, termasuk metode klasifikasi penentuan risiko Pengguna terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar dapat melakukan pemantauan profil dan transaksi Pengguna, Sibayar dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, termasuk identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
  • Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Sibayar dapat melakukan Pelaporan ke PPATK dan atau penegak hukum dan atau instansi berwenang dalam rangka implementasi anti tindak pidana pencucian uang dan atau kegiatan terorisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan data yang bersifat privasi milik Pengguna ke PPATK dan atau penegak hukum dan atau instansi berwenang.
  • Pengguna setuju untuk bertanggungjawab penuh atas ganti kerugian atau membebaskan Sibayar dari kewajiban ganti kerugian atau tuntutan Pihak manapun apabila terdapat pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap pernyataan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini.